DUNIA-NEWS Perjalanan karier Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya kian moncer. Terbaru, pada Kamis (6/3/2024), Teddy menerima kenaikan pangkat dari sebelumnya Mayor, menjadi Letkol. Kenaikan pangkat ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. "Saya sampaikan kepada rekan rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Antara. Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu. Baca juga: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu: Presiden Prabowo: Polisi Harus Semakin Berbakti kepada Rakyat Artikel Kompas.id Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan ke-3 atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat Dinilai janggal Meski demikian, kabar kenaikan pangkat Teddy dinilai janggal. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, kenaikan pangkat Letkol Teddy hanya didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan. [Arifin/Kompas.Com]
0 Comments