Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

deskripsi gambar

Sidang Perdana Tom Lembong: Jaksa Angkat Isu Penunjukan Koperasi TNI-Polri

deskripsi gambar

 

DUNIA-NEWS Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya menjalani peradilan setelah merasa ditahan terlalu lama di tahap penyidikan. Tom didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana perkara Tom dihadiri banyak orang, termasuk istrinya Fransisca Wihardja dan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ditemui awak media, Ciska, panggilan akrab istri Tom, yakin tudingan jaksa tidak benar. "So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya, nanti kita support," kata Ciska di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Baca juga: Eks Direktur PT PPI Didakwa Ikut Rugikan Negara Bersama Tom Lembong Absen Berulang dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Janji Wali Kota Semarang Kooperatif Artikel Kompas.id Baik Ciska, Anies, maupun kolega Tom kemudian menunggu mantan menteri itu di ruang sidang. Tom pun masuk dengan pengawalan ketat petugas. Ia kemudian menghampiri dan menjabat erat tangan Anies. Setelah itu, ia memeluk istrinya. Suasana haru menyeruak di bangku sidang. Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M Sidang kemudian dibuka dan Tom didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakannya menerbitkan persetujuan impor (PI) untuk sejumlah importir gula. Impor saat itu dilakukan untuk mengendalikan harga gula kristal putih (gula pasir) yang dikonsumsi masyarakat melalui operasi pasar. Namun, dalam melakukan ini, Tom dinilai melakukan beberapa pelanggaran. Menurut jaksa, Tom memberikan PI kepada 10 pengusaha swasta, yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, dan Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya. Kemudian, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses. Baca juga: Jaksa Bongkar Hasil Audit BPKP soal Rp 578 M Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarkementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor," tutur jaksa. Selain itu, PI juga diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Sebanyak tujuh dari 10 perusahaan swasta itu juga bukan importir yang berhak mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Mereka merupakan perusahaan importir gula rafinasi, bahan yang digunakan untuk keperluan industri makanan dan minuman, seperti sirup, minuman botol, dan lainnya. "Padahal (Tom) mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," ujar jaksa. [Arifin/Kompas.Com]


deskripsi gambar
deskripsi gambar

Post a Comment

0 Comments

Sistem Pengarsipan Digital
color