DUNIA-NEWS Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/3/2025), guna mengevaluasi izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam kunjungan ini, Dedi didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq serta Bupati Bogor Rudy Susmanto. Salah satu yang disoroti Dedi adalah jembatan gantung yang dibangun di kawasan ekowisata Eiger Adventure Land, Megamendung. Baca juga: Dedi Mulyadi Selidiki Penebangan Pohon untuk Kepentingan Investor di Bandung Ia mempertanyakan izin pendirian jembatan tersebut yang dinilai berdampak buruk pada lingkungan. "Lah, itu sudah ada bangunan ya (jembatan gantung)? Itu yang paling melanggar. Lihat itu terbelah sampai longsor," ujar Dedi saat meninjau lokasi. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar. Warga Terdampak Banjir Bandung Bakal Habiskan Libur Panjang Bersihkan Lumpur Artikel Kompas.id "Nggak boleh, harusnya ini (dibangun wisata jembatan). Tempatnya memang bagus begini, tapi kan ada yang terganggu (warga jadi korban). Masak alam kayak gini aja diganggu," tegasnya. Baca juga: Dedi Mulyadi Fokus Benahi Puncak Bogor untuk Mengembalikan Resapan Air Dedi Mulyadi Minta Evaluasi Perizinan Dedi kemudian menanyakan perizinan pembangunan wisata tersebut kepada pejabat Kabupaten Bogor yang hadir. "Yang memberi izin ini siapa?" tanyanya. Salah satu pejabat menjawab bahwa izin dikeluarkan oleh Bupati Bogor sebelumnya. Dedi meminta Bupati Bogor saat ini, Rudy Susmanto, untuk meninjau kembali izin tersebut dan mempertimbangkan pencabutannya jika terbukti melanggar aturan lingkungan. "Ini kan sudah berizin dikeluarkan bupati (sebelumnya), dari sisi aspek regulasi bisa direkomendasikan untuk dicabut?" lanjut Dedi kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup. "Itu kan sudah hutan lindung, tapi kenapa dirusak (karena pembangunan)," tambahnya. Baca juga: Apa yang Ditangisi Dedi Mulyadi Saat Meninjau Puncak Bogor? 4 Perusahaan Kena Sanksi Selain Eiger Adventure Land, tiga lokasi lain juga dikenakan sanksi akibat pelanggaran regulasi lingkungan, yaitu: PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park). Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup memasang papan peringatan dan mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki dampak lingkungannya sesuai peraturan yang berlaku. Peninjauan ini dilakukan sebagai respons terhadap banjir bandang di Cisarua, Puncak, Bogor, pada Minggu (2/3/2025) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan puluhan rumah rusak.[Arifin/Kompas.Com]
0 Comments